Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
Liputan: Maaruf El Rumi