BNN RI Musnahkan 15.486 Gram Sabu dan 48.572 Butir Ekstasi dari 4 Tersangka di Medan dan Tanjung Pura

Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 26 September 2024 14:00 WIB

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 15.486 gram sabu dan 48.572 butir ekstasi dari tangan empat tersangka di Medan, Sumatera Utara dan Tanjung Pura, Kalimantan Barat sepanjang Agustus 2024. 
 
Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (26/9/2024) pagi. BNN menangkap tiga orang pria berinisial AI alias Doles, A alias Lah alias Libanon, dan F.
 
Empat tersangka dilakukan proses penyelidikan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
 
Produser : Febry Rachadi
Reporter : Refi Sandi
Video Editor: Teguh Sugiarto

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya