Korupsi Proyek LRT Sumatra Selatan, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Sabtu 21 September 2024 09:45 WIB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.
 
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi menerangkan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dengan hasil penyidikan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan LRT Sumsel.
 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya