Jasa Marga mengumumkan bahwa tarif Tol Dalam Kota mulai naik 22 September 2024. Tarif paling murah menjadi Rp11.000.
Kenaikan tarif Tol Dalam Kota berlaku di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Adapun tarifnya menjadi golongan I sebesar Rp11.000, golongan II dan III Rp16.500 dan golongan IV serta V Rp19.000.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," tulis Jasa Marga Metropolitan.