Komisi II DPR RI Pastikan KPU akan Gunakan Putusan MK

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Sabtu 24 Agustus 2024 19:00 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan revisi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. PKPU bakal disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya