KPU Tegaskan Pendaftaran Paslon Pilkada Berpedoman Kepada Putusan MK

Widya Michella Nur Syahida, Jurnalis
Jum'at 23 Agustus 2024 17:00 WIB

Ketua KPU akan mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada. Pedoman ini nantinya juga akan disampaikan ke tingkat provinsi, kabupaten dan kota melalui surat edaran.
 
KPU provinsi dan KPU kabupaten kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24-26 Agustus 2024 yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK. 
 
Reporter: Widya Michella
Video Editor: Teguh Sugiarto
Produser: Kambil

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya