MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies dan PDIP Bisa Maju di Jakarta

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 08:30 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya