Selebgram Cut Intan Nabila mengalami KDRT oleh suaminya, Armor Toreador. Armor Toreador mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan KDRT.
Armor yang berstatus tersangka kini dijerat pasal berlapis.
"Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT). Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara".
"Pasal kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas
UU Nomor23 Tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun bulan ditambah 1/3".
"Pasal Penganiayaan. Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara".
Produser: Akira AW
Video Editor: Teguh Sugiarto