Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dari Status Tersangka, Pengunjung Sidang Teriak Allahu Akbar

Akira Aulia, Jurnalis
Senin 08 Juli 2024 12:00 WIB

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Artinya penetapan tersangka Pegi tidak sah.
 
Setelah mendengar putusan tersebut, pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga dan para pendukung Pegi langsung memekikkan kata Allahu Akbar berulang kali. 
 
Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.
 
Produser: Akira AW

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya