Viral Pensiunan Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta

Haisun Hafiz , Jurnalis
Kamis 04 Juli 2024 14:30 WIB

Seorang pensiunan guru TK di Muaro Jambi, Jambi, Asniati (60), diharuskan mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara. Pemkab Muaro Jambi menjelaskan Asniati telat mengajukan berkas pensiun sehingga tetap menerima gaji.
 
Asniati mengaku diharuskan mengembalikan uang itu karena persoalan kelebihan batas usia. Uang Rp 75 juta itu merupakan uang kelebihan bayar.
 
Kontributor: Haisun Hafiz 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya