PT DKI Jakarta Kabulkan Banding Verzet KPK Terkait Kasus Korupsi Gazelba Saleh

Giffar Rivana, Jurnalis
Senin 24 Juni 2024 14:45 WIB

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang putusan perkara perlawanan atau verzet atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Senin (24/6).
 
Sidang verzet itu diputuskan setelah melalui musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono, dan Hakim Anggota Sugeng Riyono, dan Anthon R. Saragih.
 
Reporter: Giffar Rivana 
Produser: Akira AW

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya