Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud: Bisa Menerima tapi Tak Bisa Membenarkan Putusan MK

Reza Ramadhan, Jurnalis
Senin 22 April 2024 23:00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
 
 Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.
 
Menanggapi putusan tersebut Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid mengatakan tak memahami logika hukum yang dipakai Majelis Hakim dalam membuat putusan. Ia juga menilai putusan ini juga menjadi gambaan bahwa MK tak bisa menegakkan prinsip demokrasi
 
Reporter : Reza Ramadhan
Produser: Reza Ramadhan

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya