MK Tolak Permohonan Anies-Cak Imin, 3 Hakim Berikan Pendapat Berbeda

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 22 April 2024 14:50 WIB

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin. Meski ditolak, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda.
 
Tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion ialah Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
 
Reporter: Jonathan Simanjuntak

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya