MK Menolak Seluruh Gugatan PHPU Pilpres Anies-Cak Imin

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 22 April 2024 14:28 WIB

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). 
 
Suhartoyo mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 
 
Sebelumnya, pasangan AMIN telah mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. 
 
Pasangan AMIN menilai Pilpres 2024 tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif. 
 
Reporter: Binti Mufarida

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya