Tak Sebatas Mengadili Angka, MK Nyatakan Berwenang Adili Gugatan Anies-Muhaimin

Akira Aulia, Jurnalis
Senin 22 April 2024 12:32 WIB

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum kewenangan MK mengatakan tidak tepat MK dijadikan 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah terkait pemilu. 
 
Ia mengatakn MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi. MK juga dapat menilai tahapan pemilu soal penetapan suara sah.
 
Produser: Akira AW

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya