Muncul Wacana Diskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres, Mahfud MD: Bisa Jadi Opsi

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 04 April 2024 20:02 WIB

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD turut mengomentari pernyataan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana yakni untuk diskualifikasi kemenangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
 
Mahfud menegaskan, hal tersebut legal secara hukum karena tertuang dalam pasal 8 ayat 2 UUD 1945. Ketika kemenangan Wapres didiskualifikasi, maka Presiden dapat mengusulkan 2 nama wapres ke MPR untuk mengisi kekosongan. 
 
Reporter: Riana Rizkia

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya