Loloskan Gibran sebagai Cawapres, Ahli Kubu Anies-Muhaimin Nilai KPU Melanggar Prinsip Kepastian Hukum

Akira Aulia, Jurnalis
Senin 01 April 2024 12:10 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar prinsip kepastian hukum meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya.
 
Produser: Akira AW

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya