Polisi Tetapkan Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi sebagai Tersangka

Febry Rachadi, Jurnalis
Sabtu 30 Maret 2024 16:33 WIB

Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan IDP sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan maraton serta dilakukan gelar perkara.
 
IDP merupakan suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram, Aghnia Punjabi. Tersangka IPS dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
 
Produser : Febry Rachadi
Reporter : Deni Irwansyah

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya