Kirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Serbia, 3 Orang Diringkus Polisi

Hasnugara, Jurnalis
Senin 25 Maret 2024 08:00 WIB

Polres Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga orang tersangka atas kasus TPPO, Senin (25/3). Mereka merupakan sindikat yang mengirimkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Polisi menyebut para korban diminta untuk membayar uang Rp60-75 juta untuk bisa bekerja di sana.
 
Para korban dijanjikan akan bekerja di pabrik kayu atau mebel. Para calon CPMI ini diiming-imingi gaji sebesar Rp7-20 juta setiap bulannya.
 
Reporter: Hasnugara 
Produser: Akira AW

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya