Korupsi Dana SPI, Eks Rektor Universitas Udayana Dituntut 6 Tahun Penjara

Indira Arri, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2024 08:00 WIB

I Nyoman Gde Antara, Eks Rektor Universitas Udayana dituntut 6 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Denpasar, Bali, Selasa (23/1).
 
Terdakwa terbukti melakukan tipikor dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. 
 
JPU juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Persidangan akan dilanjutkan kembali Selasa mendatang dengan agenda pembacaan pledoi. 
 
Kontributor: Indira Arri 
Produser: Akira AW

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya