Tersangka Pengancaman Anies Baswedan Terancam 4 Tahun Penjara

Rahmat Ilyasan, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2024 18:14 WIB

AWK, tersangka pengancaman terhadap Calon Presiden (capres) Anies Baswedan terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Diketahui, motif pelaku adalah sebatas perbuatan spontan untuk menjawab kolom komentar dan tidak memiliki motif politik.
 
Pelaku yang merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP) ini juga tidak terafiliasi dengan pendukung capres lain. Sejumlah barang bukti seperti ponsel milik tersangka hingga tangkapan layar dari ancaman berhasil diamankan polisi.
 
Kontributor: Rahmat Ilyasan 
Produser: Kristo Suryokusumo

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya