Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 08 Januari 2024 15:35 WIB

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, Senin (8/1). Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa.
 
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Akira AW

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya