Pegawainya jadi Tersangka KDRT, BNN Pastikan Tidak akan Intervensi Proses Hukum

Rizki Falupi, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2024 18:00 WIB

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengakui pria berinisial AF yang menjadi tersangka KDRT di Kota Bekasi merupakan pegawainya. Meskipun begitu, BNN RI menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum AF.
 
BNN RI menyesalkan tindakan KDRT yang dilakukan AF terhadap istri dan 3 anaknya dan menyerahkan seluruh proses hukum terhadap Polres Metro Bekasi Kota.
 
BNN juga berharap istri dan 3 anak pelaku dapat segera mendapatkan pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
 
Kontributor: Rizki Faluvi 
Produser: Kristo Suryokusumo

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya