OJK Blokir 4.000 Rekening yang Terindikasi Terlibat Judi Online

Miftahudin, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2023 21:14 WIB

OJK telah memblokir 4.000 rekening dalam kurun wakut 3 bulan yang terindikasi judi online.
 
Pemblokiran merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah sarana pencucian uang
 
Transaksi perputaran uang di rekening yang tidak wajar menjadi perhatian khusus.
 
OJK berkomitmen untuk terus berusaha memerangi praktek yang merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya