Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 19 Oktober 2023 15:22 WIB

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun hukuman penjara, Kamis (19/10).
 
Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi. Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
 
Reporter: Nur Khabibi 
Produser: Akira Aulia W

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya