BEM SI Gaungkan Penolakan Putusan MK, Saatnya Rakyat Bergerak

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 16 Oktober 2023 19:15 WIB

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia melayangkan gugatan atas putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah menjabat sebagai Capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.
 
BEM SI menganggap, keputusan yang diketok tersebut telah menunjukkan kemunduran reformasi, sehingga meminta masyarakat untuk segera turun ke jalan.
 
Reporter: Bactiar Rojab

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya