Awas! Buang Sampah ke Sungai di Medan Bakal Disanksi Rp10 Juta

Rusli HR, Jurnalis
Kamis 28 September 2023 11:05 WIB

Wali Kota Medan Bobby Nasution akan terapkan Perda tentang Sampah. Hal itu disampaikan Bobby saat meninjau normalisasi Sungai Deli, Rabu (27/9). Lokasi di Jalan Young Panah Hijau, Labuhan Deli, Medan Marelan, Kota Medan, Sumut.
 
Normalisasi Sungai Deli sedang dikerjakan sepanjang 34,5 kilometer. Untuk menjaga sungai, Bobby akan terapkan Perda nomor 16 tahun 2015 tentang Sampah. Poin penting Perda, buang sampah di sungai didenda Rp10 juta atau tiga bulan penjara.
 
Kontributor: Rusli HR
Produser: B. Lilia Nova

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya