Konten Kreator Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Bayar Denda 250 Juta

Dea Kastamilla Charity, Jurnalis
Kamis 21 September 2023 15:00 WIB

Konten Kreator, Lina Mukherjee telah divonis 2 tahun penjara dan membayar denda 250 juta rupiah. Hal tersebut lantaran ia membuat konten penistaan agama.
 
Pelapor mengaku puas dengan vonis tersebut. Laporan memang ditujukan agar memberikan efek jera pada Lina. Selain itu, harapannya generasi muda lebih menghormati nilai agama.
 
 
Produser : Dea K.Charity

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya