MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun Penjara

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 08 Agustus 2023 18:18 WIB

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putri yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, diubah menjadi pidana penjara 10 tahun.
 
Hal itu diputuskan lewat putusan Sidang Kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023). Sidang hari ini digelar secara tertutup, yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya