Tangkap Ikan Secara Ilegal, Dua Nahkoda Ditetapkan sebagai Tersangka

Taufan Mustafa, Jurnalis
Rabu 14 Juni 2023 17:00 WIB

Dua kapal nelayan asal Belawan dan Lhoksumawe ditangkap petugas PSKDP Lampulo Aceh. Kapal ditangkap saat mengambil ikan secara ilegal, menggunakan jaring pukat trawl. Dua kapal bersama 3 ton lebih ikan hasil tangkapan diamankan 
 
Dua nahkoda ditetapkan sebagai tersangka, sementara awak kapal lainnya dibebaskan. Ikan hasil tangkapan seberat 3 ton itu dilelang dan menjadi barang bukti. Dua tersangka dititipkan ke rutan Kajhu Banda Aceh, menunggu pelimpahan berkas 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya