Terbukti KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Bui

Afnan Subagio, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2023 14:33 WIB

Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Ferry dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Kediri. 
 
Majelis Hakim, Boedi Harjanto menjelaskan Ferry secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik. 
 
Kontributor: Afnan Subagio 
Produser: Akira Aulia W

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya