Langgar Perda, Satpol PP akan Bongkar 20 Bangunan di Pluit

Yohannes Tobing, Jurnalis
Minggu 21 Mei 2023 07:19 WIB

Sebanyak 20 unit bangunan melanggar aturan dan diberi tanda oleh Satpol PP. Bangunan berada di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Pluit, Penjaringan, Jakut. Tepatnya di komplek Ruko Niaga Pluit dan tanda diberikan dengan cat semprot.
 
Pemilik diberi waktu hingga Selasa (23/5) untuk membongkar bangunan sendiri. Jika tidak diindahkan, Satpol PP akan membongkar paksa bangunan tersebut. Bangunan terdiri dari ruko, tempat makan dan tempat usaha lain.
 
Reporter: Yohannes Tobing / Sofyan
Produser: B.Lilia Nova

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya