Keluarga Korban Bus Maut Guci Tegal akan Dapat Santunan, Segini Besarannya

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 08 Mei 2023 12:08 WIB

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mendatangi kediaman rumah duka Ibin Mukorobin korban bus maut Guci, Tegal, di Serpong Utara, Senin (8/5/2023).
 
Benyamin mengatakan, keluarga korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Untuk yang dirawat juga akan diberikan santunan sebesar Rp20 juta.
 
Di luar itu, Pemkot Tangsel juga akan memberikan santunan bagi korban meninggal dunia melalui Dinsos sebesar Rp4 juta. 
 
Liputan: Irfan Maulana, Hambali
Produser: Reza Ramadhan

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya