Tok, Pelaku Pembunuhan Hafiza Divonis 10 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani, Jurnalis
Jum'at 14 April 2023 16:45 WIB

Pengadilan Negeri Mentok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AC alias I. Dia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana seorang bocah perempuan bernama Hafizah Nida Adzkiyyah. 
 
Sidang pembacaan vonis itu dilaksanakan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok, Jumat (14/4). Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan dalam sidang vonis AC alias I.
 
Kontributor: Rizki Ramadhani

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya