Vonis Banding, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Rabu 12 April 2023 16:00 WIB

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Putri Candrawathi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan putusan ini, Putri, tetap harus menjalani hukuman 20 penjara akibat terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
 
Reporter: Bachtiar Rojab
Produser: Kristo Suryokusumo

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya