Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 12 April 2023 13:39 WIB

Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 
 
Majelis Hakim meyakini Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J. Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu tetap dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.
 
Reporter: Achmad Al Fiqri
Produser: Kristo Suryokusumo

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya