Dua Bule Polandia yang Kemah saat Nyepi di Bali Dideportasi Petugas

Indira Arri, Jurnalis
Sabtu 25 Maret 2023 15:49 WIB

Dua WNA Polandia, KG (40) dan BKW (25), yang berkemah di Pantai Purnama Gianyar saat perayaan Nyepi akhirnya dideportasi petugas imigrasi, Sabtu (25/03/2023).
 
Petugas menemukan adanya pelanggaran Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam.
 
Sebelumnya viral video 2 WNA tersebut melawan dan beradu argumen dengan pencalang saat perayaan Nyepi.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya