PN Jakpus Kabulkan Gugatan Tunda Pemilu, Wapres: Kita Tunggu KPU Banding

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2023 13:08 WIB

Wapres Ma’ruf Amin ikut berkomentar terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
Wapres mengatakan bahwa masalah ini harus dikaji lebih lanjut. KPU juga masih akan melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus ini.
 
Reporter: Binti Mufarida

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya