Hakim Vonis Agus Nurpatria Hukuman 2 Tahun Penjara

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Senin 27 Februari 2023 11:15 WIB

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria divonis hakim hukuman 2 tahun penjara. Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Produser: Kristo Suryokusumo

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya