Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Dihukum 15 Tahun Penjara

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Selasa 14 Februari 2023 12:32 WIB

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana tersebut. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, yang menuntut Kuat Maruf dengan pidana 8 tahun penjara. 
 
Tim MPI

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya