Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 20:23 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hakim hukuman penjara selama 20 tahun. Putri Candrawathi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
 
Tim MPI

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya