JPU Tuntut Ketua Panpel dan Security Officer Tragedi Kanjuruhan 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Hari Tambayong, Jurnalis
Sabtu 04 Februari 2023 15:37 WIB

Sidang tuntutan terhadap 2 terdakwa Tragedi Kanjuruhan digelar Jumat (03/02/2023) Malam. Terdakwa adalah Suko Sutrisno selaku security officer, serta Abdul Haris selaku panpel. Terdakwa hadir secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
Terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal berlapis sesuai dengan dakwaan JPU. Kedua terdakwa dinilai lalai dan menyebabkan orang meninggal dunia. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
 
Atas tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (10/02/2023)

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya