Jaksa Sampaikan Hal Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 14:15 WIB

Jaksa penuntut umum mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Putri Candrawathi yang dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Jaksa mengungkap hal yang meringankan adalah Putri dinilai sopan selama proses persidangan. Sementara untuk hal yang memberatkan adalah Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya.
 
Tim MPI

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya