Jaksa Penuntut Umum Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 12:40 WIB

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Tim MPI

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya