Klaim Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Tidak Cukup Sebagai Alat Bukti

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 12:31 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut klaim terdakwa Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai tidak cukup sebagai alat bukti. JPU juga mengungkap adanya fakta yang bertolak belakang dari keterangan Putri yang diperoleh dari sejumlah saksi, yang menyatakan tidak melihat dan mengetahui peristiwa tersebut
 
Tim MPI

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya