Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Seorang Nelayan di Aceh Diringkus

Erdawati, Jurnalis
Senin 16 Januari 2023 15:43 WIB

Seorang nelayan berinisial ED (41) terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Aceh. ED diringkus karena kedapatan menanam 20 batang ganja di pekarangan rumahnya, Senin (16/1). ED merupakan warga Desa Pante Pirak, Manggeng, Aceh. 
 
Kepada petugas, pelaku mengaku menananm ganja untuk diperjual-belikan. Kini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Barat Daya. 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya