40 Perusahaan Baja Terindikasi Tak Sesuai SNI

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Jum'at 13 Januari 2023 23:10 WIB

Kementerian Perdagangan mengungkapkan ada 40 perusahaan baja nakal yang memproduksi besi baja yang tidak sesuai standar nasional Indonesia atau SNI. 40 perusahaan tersebut, akan dikenai untuk ancaman sanksi pidana, paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya