3,9 Kg Sabu Milik Pasutri Dimusnahkan Polres Tanjung Balai

Ulil Amri, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 15:00 WIB

Satresnaskroba Polres Tanjung Balai menangkap 3 tersangka di antaranya pasangan suami istri dan 1 rekannya, Kamis (12/1). Ketiga pelaku ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. 
 
Sebanyak 3,9 kg sabu berhasil diamankan petugas. Diketahui tersangka merupakan perantara jaringan Internasional untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika. Dengan terungkapnya jaringan sabu ini, polisi telah menyelamatkan sebanyak 15.00 orang dari bahaya narkoba. 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya