Penerbitan Perpu Cipta Kerja, Pemerintah Sebut sebagai Antisipasi Kondisi Ekonomi Global

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Senin 02 Januari 2023 15:21 WIB

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi serta menyelamatkan situasi bangsa akibat berbagai ancaman krisis.
 
Tim Liputan iNews

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya