Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Selasa 27 Desember 2022 22:40 WIB

Pemerintah resmi melarang penjualan rokok batangan, atau penjualan rokok secara eceran. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 25 tahun 2022, yang menekankan rancangan peraturan pemerintah tentang perubahan, atas peraturan pemerintah No 109 tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya